Bantul – Jajaran Polsek Kretek berhasil meringkus MAI alias A (27), warga Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, setelah mencuri dan menjual sepeda motor serta dua ponsel milik DP (36), warga Boyolali, yang diketahui merupakan teman wanitanya sendiri. Aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu hotel di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul.

Kapolsek Kretek AKP Sutrisno menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 8 Oktober 2025, ketika pelaku dan korban datang ke sebuah hotel di Dusun Mancingan XI, Parangtritis. Keduanya menginap di kamar hotel dengan menggunakan motor milik korban. Namun, ketika korban terbangun keesokan paginya, ia mendapati pelaku sudah tidak berada di kamar.

“Korban juga mendapati dua ponsel, kunci motor, dan dompet miliknya yang diletakkan di atas meja sudah hilang,” ujar AKP Sutrisno.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Kretek. Setelah menerima laporan, tim Reskrim bersama Unit Opsnal Polsek Kretek langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, apalagi dalam hubungan yang bersifat pribadi,” tambah AKP Sutrisno.

Delly | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *