Kulon Progo — Warga terdampak proyek pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kabupaten Kulon Progo dikejutkan dengan informasi terbaru yang mereka terima setelah bertemu dengan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengetahui bahwa pembayaran uang ganti rugi lahan untuk proyek JJLS bukan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kulon Progo dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY. Namun, perwakilan dari Pemda DIY tidak hadir secara langsung. Mereka hanya mengirimkan surat dari Sekretaris Daerah DIY yang menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi baru akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.
Perwakilan warga Karangwuni, Eko Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihak Ditjen Bina Marga terkejut ketika mengetahui bahwa proses pembebasan lahan untuk proyek pelebaran JJLS ternyata belum tuntas. Selama ini, pihak kementerian beranggapan bahwa seluruh tahapan proyek telah selesai.

“Pihak dari Bina Marga sempat kaget karena mereka mengira pembebasan lahan sudah selesai. Ternyata masih ada warga yang belum menerima ganti rugi sejak beberapa tahun lalu,” ujar Eko Supriyanto, perwakilan warga Karangwuni terdampak JJLS.
Hasil dari pertemuan tersebut kemudian dibahas kembali dalam forum warga terdampak yang berasal dari Kalurahan Palihan dan Glagah, Kapanewon Temon. Dalam forum itu, sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka atas lambatnya realisasi pembayaran ganti rugi.
Salah satu warga Glagah, Supriyono, meminta Pemda DIY agar segera menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan yang sudah mereka nantikan selama enam tahun.
“Kami sudah menunggu selama enam tahun. Kami hanya berharap agar Pemda DIY segera membayarkan ganti rugi sesuai janji,” tutur Supriyono, warga Glagah terdampak proyek JJLS.
Warga berharap adanya kejelasan dan percepatan proses pembayaran, mengingat proyek pelebaran JJLS merupakan bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan konektivitas wilayah selatan Jawa, termasuk akses menuju Yogyakarta International Airport (YIA).
Bagas | RBTV
