Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen penting. Surat pada dasarnya untuk mengurus penggantian dokumen yang hilang di instansi terkait seperti KTP, KK,Ijazah, SIM dan dokumen penting lainnya.Dengan adanya SKTLK, proses penerbitan dokumen pengganti akan menjadi lebih mudah dan sah secara hukum.

SKTLK dapat diperoleh di kantor polisi tingkat Polsek, Polres, maupun Polda. Dilansir dari laman Polres Metro Tangerang Kota, proses pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen dan menceritakan kronologis kejadian dengan jelas kepada peetugas, agar prosesnya bisa cepat.

Apabila terjadi kehilangan barang atau dokumen penting, masyarakat tidak perlu panik. berikut informasi lengkap mengenai syarat dan prosedur pembuatan SKTLK sebagai panduan dalam proses pengurusannya.

Syarat Pembuatan Surat Kehilangan

Pelaporan kehilangan harus dilakukan oleh pemilik barang/dokumen dengan membawa KTP, dokumen pendukung kepemilikan, dan informasi detail mengenai barang atau dokumen yang hilang.

Menurut informasi dari @polresbantuldiy, syarat dokumen berbeda sesuai dengan jenis barang yang hilang:

1. Kehilangan Kartu ATM atau Buku Tabungan

  • Fotokopi kartu identitas (e-KTP/SIM/KK).
  • Fotokopi buku rekening atau rekening koran dari bank.
  • Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan pemilik rekening, kecuali jika identitas pelapor terdapat dalam KK pemilik.
  • Surat pengantar dari pihak bank.

2. Kehilangan e-KTP / KIA / SIM

  • Fotokopi kartu identitas (e-KTP/SIM/KK).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

3. Kehilangan BPKB

  • Fotokopi kartu identitas (e-KTP/SIM/KK).
  • Print-out identitas kendaraan dari Samsat.
  • Fotokopi STNK.

4. Kehilangan Sertifikat Tanah

  • Surat pernyataan bermaterai bahwa dokumen tidak sedang dijadikan agunan.
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN.
  • Fotokopi sertifikat (jika ada).

5. Kehilangan STNK

  • Fotokopi BPKB.
  • Fotokopi KTP dan STNK.

6. Kehilangan Ijazah

  • Surat pengantar dari sekolah.
  • Fotokopi ijazah (jika ada).

7. Kehilangan Buku Nikah

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan dari KUA yang menerbitkan buku nikah.

Prosedur Pembuatan SKTLK

  1. Datang ke kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, atau Polda).
  2. Bawa seluruh dokumen persyaratan sesuai jenis barang yang hilang.
  3. Masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat (SPKT).
  4. Isi formulir laporan kehilangan dan jelaskan kronologi kejadian dengan jelas.
  5. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda serahkan.
  6. Jika data sudah lengkap, petugas akan menerbitkan SKTLK.

Masa Berlaku SKTLK

Masa berlaku SKTLK biasanya 14 hari hingga 1 bulan sejak tanggal penerbitan, tergantung kebijakan kantor polisi setempat serta jenis barang atau dokumen yang hilang.

SKTLK merupakan dokumen penting yang memudahkan proses administrasi setekah kehilangan barang dan dokumen.Dengan memahami proedur dan persyaratannya, masyarakat bisa mengurus laporan kehilangan dengan tepat.

DINDA FAJARWATI

Sumber foto : barito.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *