Sleman — Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (29/10/2025) malam. Penahanan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 dengan nilai mencapai hampir Rp11 miliar.
Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman pada periode 2010–2015 dan 2016–2021, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, Sri Purnomo menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Sleman sejak Selasa pagi. Ia dimintai keterangan sekitar 35 pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka telah dilakukan sejak 30 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Bambang Yunianto.
Kasus dugaan korupsi ini terkait penyaluran dan penggunaan dana hibah pariwisata tahun 2020, yang nilainya hampir mencapai Rp11 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pemulihan sektor pariwisata di Kabupaten Sleman pada masa pandemi Covid-19.
Kejari Sleman menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dan terlibat dalam penyelewengan dana hibah tersebut.
Widi / RBTV
