Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Kelas IB Wates. Kesepakatan tersebut bertujuan menekan angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian.

Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Kulon Progo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya terkait persoalan keluarga di lingkungan ASN. Tingginya angka perceraian, menurut pemerintah, tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi pegawai, tetapi juga dapat memengaruhi citra dan kualitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut dilandasi regulasi publik yang kuat. Tujuan utamanya adalah memperkuat fungsi Peradilan Agama dalam menangani layanan perceraian, sekaligus memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan serta anak yang terdampak perceraian.

“Dampak perceraian bisa memengaruhi banyak aspek, mulai dari sosial, ekonomi, hingga psikologis. Karena itu, melalui kerja sama dan sosialisasi ini, kami berharap ASN tidak mudah mengambil keputusan untuk bercerai,” ujar Agung Setyawan.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Kulon Progo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

BAGAS/RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *