Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini berisi informasi dasar seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta jenis kelamin. e-KTP juga menjadi bukti sah bahwa seseorang adalah penduduk Indonesia.
Selain itu, e-KTP memiliki fungsi penting dalam kehidupan sehari-hari. e-KTP digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau kuliah, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), dan masih banyak lagi.
NNamun, bagi pemula seperti pelajar yang baru berusia 17 tahun, prosedur pembuatan e-KTP pertama kali sering menimbulkan kebingungan. Oleh karena itu, berikut panduan yang dapat dijadikan acuan.
Syarat Membuat e-KTP
Berdasarkan informasi dari dindukcapil.jogjakota.go.id, persyaratan pembuatan e-KTP bagi pemula adalah sebagai berikut:
- Pemohon telah berusia 17 tahun atau pernah menikah.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), membawa Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Tata Cara Pembuatan e-KTP
Langkah-langkah pembuatan e-KTP adalah:
- Pemohon datang langsung ke kantor Disdukcapil sesuai domisili atau ke kelurahan.
- Mengisi formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan untuk permohonan dokumen kependudukan).
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Verifikasi data oleh petugas.
- Melakukan perekaman biometrik: foto, sidik jari, rekam iris mata, dan tanda tangan digital.
- Menunggu proses pencetakan (biasanya membutuhkan waktu 1–14 hari kerja).
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP berlaku seumur hidup dan pengurusannya tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta biaya, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi terkait. Mengurus e-KTP pertama kali juga bukanlah hal yang sulit. Asalkan persyaratan terpenuhi, proses pembuatan akan berjalan lancar dan cepat. Jadi, bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun, jangan ragu untuk segera datang ke Disdukcapil atau kecamatan setempat untuk membuat e-KTP.
Dinda Fajarwati