Kota Yogyakarta – DPRD Kota Yogyakarta resmi membentuk tiga panitia khusus (pansus) sekaligus dalam rapat paripurna, Kamis (25 Setember 2025). Langkah ini menjadi wujud komitmen dewan dalam memacu kinerja legislasi, terutama terkait penyusunan produk hukum yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna di kantor DPRD Kota Yogyakarta dipimpin Wakil Ketua DPRD, RM. Sinarbiyat Nujanat, dengan dihadiri Wali Kota Hasto Wardoyo serta Wakil Wali Kota Wawan Harmawan. Dalam sidang, disepakati pembentukan tiga pansus untuk membahas regulasi baru, yakni Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Pengelolaan Kebudayaan, serta Rancangan Peraturan DPRD terkait Kode Etik Dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, menegaskan bahwa legislasi merupakan tugas utama dewan. “Setiap dinamika masyarakat harus memiliki payung hukum agar asas kemanfaatannya dapat terlindungi,” ujarnya. Tiga pansus tersebut diberi waktu kerja maksimal tiga bulan. Prosesnya meliputi rapat dengar pendapat publik, pembahasan bersama mitra kerja, hingga penetapan bersama.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan draf aturan baru mengenai Raperda Rumah Susun yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan itu, pengembang wajib menyediakan minimal 20 persen luas lantai rusun komersial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan sejumlah insentif, mulai dari keringanan biaya sewa, kemudahan sertifikat, hingga insentif perpajakan. Hasto menegaskan bahwa keterbatasan lahan di wilayah perkotaan menjadikan pembangunan rumah susun sebagai solusi efektif dalam penyediaan hunian layak. Lebih lanjut, Hasto menambahkan bahwa ketiga rancangan regulasi tersebut kini menunggu pembahasan lebih lanjut di DPRD Kota Yogyakarta. Targetnya, seluruh tahapan dapat selesai dalam tiga bulan ke depan sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
AGUNG/RBTV