Kulon Progo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo berhasil membekuk seorang pria berinisial S (38), warga Kapanewon Wates, setelah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sisi utara Alun-Alun Wates, tepat di depan rumah dinas Bupati Kulon Progo.
Awalnya, pelaku S bertemu dengan dua korban berinisial Y dan AA untuk membicarakan kerusakan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dipinjam pelaku. Namun, pertemuan itu justru berujung cekcok setelah salah satu korban memotret pelaku dan mengirimkan gambar tersebut kepada istri S.
“Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kulon Progo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sepekan setelah kejadian,” jelas Iptu Sarjoko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bagas/RBTV