Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pribadi sebagai identitas seseorang. Dokumen ini memuat data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga dokumen administrasi lainnya.
Aplikasi IKD dapat diunduh langsung melalui Play Store dengan nama Identitas Kependudukan Digital. Kehadirannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 yang membahas standar perangkat keras, perangkat lunak, hingga penyelenggaraan layanan Identitas Kependudukan Digital.
Menurut laman ppid.kemendagri.go.id, tujuan penerapan identitas kependudukan digital adalah untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi.
Syarat pembuatan IKD
Untuk membuat IKD, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP atau Kartu Keluarga serta smartphone dengan koneksi internet aktif. Menariknya, layanan ini berlaku secara nasional sehingga bisa diterbitkan meskipun di luar domisili penduduk
Cara aktivasi IKD
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital hanya dapat dilakukan di hadapan petugas resmi, seperti Register Desa, Operator Kapanewon, atau staf Disdukcapil. Menurut dindukcapil.jogjakota.go.id, langkah-langkah aktivasi IKD adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi IKD
- Melakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, email, serta nomor handphone
- Melakukan verifikasi wajah
- Memindai QR Code yang dilakukan oleh petugas Dinas Dukcapil
- Melakukan verifikasi dan aktivasi dengan mengklik tautan yang dikirimkan ke email pemohon, kemudian masukkan kode aktivasi serta captcha
- Login menggunakan kode aktivasi yang dikirim melalui email
Dengan adanya penerapan IKD, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses data kependudukan secara digital, meningkatkan efisiensi administrasi, sekaligus mendukung transformasi layanan publik berbasis teknologi informasi di Indonesia.
Dinda Fajarwati