Bantul – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sedayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Panggang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Pelaku diketahui merupakan tetangga kos korban dan nekat melakukan aksinya karena terdesak masalah ekonomi setelah gagal mendapatkan pekerjaan.
Kapolsek Sedayu, Kompol Slamet Subiyantoro menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa pekan lalu. Seorang pemuda berinisial TAN mendapati laptop miliknya hilang dari kamar kontrakannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sedayu langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi, serta melakukan observasi lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada IH, seorang warga Sedayu yang diketahui tinggal bersebelahan dengan kamar kos korban.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Banguntapan, bersama barang bukti berupa pakaian, tas, dan sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan, serta surat bukti gadai laptop milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku murni karena alasan ekonomi. IH diketahui baru saja kehilangan pekerjaan dan sempat mencoba mencari peruntungan di Jakarta selama dua hari, namun tidak membuahkan hasil.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Delly – RBTV