Bantul — Seorang perempuan asal Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, berinisial FE, hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang oleh polisi. FE ditangkap karena diduga menipu warga dengan mengaku sebagai dokter di salah satu rumah sakit milik pemerintah di Yogyakarta.
Modus yang digunakan FE adalah membuka layanan terapi di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai bimbingan belajar di Dusun Padusan, Argosari, Sedayu, Bantul. Di sana, FE berhasil meyakinkan seorang warga berinisial J untuk mendaftarkan anaknya mengikuti terapi dengan membayar Rp15 juta.
Namun, penipuan tidak berhenti di situ. FE kemudian mengaku bahwa anak korban menderita penyakit mythomania, sebuah gangguan psikologis yang menyebabkan penderitanya berbohong secara berlebihan. FE meminta tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta untuk biaya pengobatan anak korban. Selain itu, korban juga diminta untuk menyerahkan deposit pengobatan sebesar Rp132 juta, biaya psikologi Rp7,5 juta, hingga Rp47 juta yang diklaim sudah ditalanginya. Bahkan, korban terpaksa menyerahkan sertifikat tanah milik ayah kandungnya sebagai jaminan.
Tindak penipuan berlangsung selama empat bulan, di mana FE semakin meyakinkan orang tua korban dengan klaim bahwa anak mereka menderita HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta, ditambah lagi Rp10 juta untuk biaya lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Kecurigaan muncul saat korban terus dimintai uang oleh FE. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa tidak ada nama dokter Fakimaru Emmy di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, tempat yang diklaim FE sebagai tempat kerjanya.
AKP Achmad Mirza, Kasatreskrim Polres Bantul, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, FE mengaku membeli atribut dokter, obat-obatan, dan peralatan medis dari apotek. Untuk kemampuan melakukan infus dan injeksi, FE mengaku mempelajarinya secara otodidak melalui internet.
“Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku mendapatkan informasi tentang pengobatan medis dari internet, dan dia membeli perlengkapan medis dari apotek untuk meyakinkan korban,” ujar FE, tersangka dokter gadungan.
Polisi masih mendalami kasus ini karena diduga ada korban lain yang terlibat. FE dijerat dengan Pasal Penipuan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan. Kasus ini menjadi perhatian karena dampaknya sangat besar, tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mengancam kesehatan korban yang mendapatkan pengobatan dari orang yang tidak berkompeten.
Delly, RBTV