Sukoharjo – Aturan terkait Pemilu kembali mendapatkan sorotan publik. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dinilai perlu direvisi. Menanggapi hal tersebut, DPR RI mengusulkan agar RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, usai menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Aria Bima menyatakan bahwa RUU Pemilu sudah resmi masuk Prolegnas. Namun, ia menekankan bahwa masih diperlukan kajian lebih mendalam bersama para ahli mengenai implementasi dari undang-undang tersebut.
Selain RUU Pemilu, DPR RI juga mengusulkan beberapa RUU lainnya, seperti RUU Partai Politik, RUU Pilkada, dan RUU MPR/DPR/DPD/DPRD atau MD III. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, sehingga lebih baik dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024.
“Revisi terhadap RUU Pemilu ini sangat diperlukan agar sistem Pemilu yang ada saat ini dapat lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Aria Bima.
Sementara itu, aturan Pemilu sebelumnya masih menjadi sorotan, terutama terkait dengan Surat Keputusan (SK) yang mengatur 16 dokumen Capres-Cawapres sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik. Aturan ini akhirnya dicabut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menuai kritik dari berbagai pihak.
Dengan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan revisi RUU Pemilu dapat menghasilkan aturan yang lebih transparan dan adil untuk penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Rizki Budi Pratama – RBTV