Sleman – Seorang driver ojek online (ojol) dan rekannya ditangkap polisi setelah terlibat dalam aksi kejahatan jalanan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya menyabet korban menggunakan ikat pinggang yang ujungnya terbuat dari besi, hingga menyebabkan korban terluka.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam insiden tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial MFR (18 tahun), yang berprofesi sebagai driver ojol, dan MAA (19 tahun).
Menurut informasi dari pihak kepolisian, peristiwa terjadi pada dini hari di sekitar Masjid Suciati, Sleman. Saat itu, kedua pelaku berboncengan sepeda motor dan berpapasan dengan korban di jalan. Pelaku mengaku merasa melihat korban membawa ikat pinggang, yang kemudian memicu niat spontan untuk melakukan penyerangan lebih dulu.
“Pelaku menyabet korban dengan ikat pinggang yang ujungnya besi. Korban mengalami luka di bagian tangan akibat serangan tersebut,” ungkap AKP Mateus Wiwit, Kepala Satreskrim Polresta Sleman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ikat pinggang yang digunakan untuk menyabet korban, serta jaket Shopee Food milik pelaku MFR. Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak mudah terpancing melakukan kekerasan atau terlibat dalam kejahatan jalanan yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Widi – RBTV
