Yogyakarta — Daerah Istimewa Yogyakarta kini memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan warisan geologi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Geopark Jogja sebagai Geopark Nasional, penetapan yang disambut baik oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Status ini diberikan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM kepada Gubernur DIY, dalam sebuah seremoni resmi yang berlangsung di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Dengan ditetapkannya status Geopark Nasional, Jogja kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melestarikan 15 situs warisan geologi, 5 situs keanekaragaman hayati, dan 4 situs budaya yang tersebar di wilayah Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Salah satu geosite yang menjadi sorotan utama adalah Gumuk Pasir Parangtritis. Dengan status baru ini, penggunaan kawasan gumuk pasir kini diawasi lebih ketat untuk menjaga pola alami pergerakan pasir yang menjadi objek studi geologi langka di Indonesia. Pelestarian kawasan ini diharapkan mampu mendukung upaya edukasi dan konservasi berbasis ilmu pengetahuan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyambut baik penetapan ini. Menurutnya, status Geopark Nasional membuka peluang besar bagi Yogyakarta untuk menuju pengakuan di tingkat internasional, yakni sebagai UNESCO Global Geopark (UGG).
“Ini adalah langkah awal penting. Kita punya potensi luar biasa untuk dikembangkan sebagai kawasan edukatif, konservatif, dan berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk terus menjaganya,” ujar Sri Sultan.
Selain menyerahkan SK Geopark Nasional, dalam kesempatan yang sama, Kementerian ESDM juga menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya geologi yang ada di wilayah ini.
Penetapan ini menandai langkah strategis Pemerintah DIY dalam memperkuat pengelolaan sumber daya alam berbasis konservasi, edukasi, dan keberlanjutan lingkungan.
Agung – RBTV