Bantul — Proses pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menilai kebijakan tersebut terkesan terburu-buru dan minim transparansi.

Menurutnya, keputusan yang menyangkut pemberian amnesti seharusnya dilakukan melalui proses yang matang dan terbuka kepada publik, mengingat dampaknya sangat besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Langkah ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, khususnya dalam konteks penegakan hukum yang seharusnya didasarkan pada bukti dan proses hukum yang kuat,” ujar Dr. Trisno dalam wawancara dengan RBTV.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik seperti ini dapat menciptakan preseden buruk di masa mendatang. Ketika proses hukum dikesampingkan demi kepentingan politis atau kompromi kekuasaan, maka korupsi bisa dianggap sebagai hal yang wajar atau bahkan dinormalisasi.

Trisno menegaskan bahwa pemberian amnesti semestinya bersifat sangat selektif dan hanya diberikan dalam kondisi luar biasa, bukan untuk kasus-kasus yang masih dalam proses hukum atau menyangkut dugaan tindak pidana serius.

Polemik ini membuka ruang diskusi luas tentang perlunya menjaga integritas dan independensi lembaga penegak hukum, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawal kebijakan hukum yang berkeadilan.

Delly – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *