Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan komitmen bersama untuk menertibkan penambangan ilegal mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Komitmen ini disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar di Gedhong Pracimasa, Yogyakarta, dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda serta pemerintah kabupaten/kota se-DIY.
Hingga Juli 2025, KPK mencatat sedikitnya terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Di lokasi-lokasi tersebut, penambangan dilakukan menggunakan alat berat dengan dampak serius terhadap lingkungan, infrastruktur, dan kesehatan warga.
Dengan tata kelola perizinan yang tertib, pemerintah daerah tidak hanya menekan angka penambangan liar, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa praktik tambang yang adil pernah diterapkan pasca-erupsi Merapi tahun 2010. Pada masa itu, masyarakat lokal diberikan hak menambang secara bergiliran tanpa intervensi penambang besar. Sultan menilai model tersebut lebih menyejahterakan dan mampu mengurangi kemiskinan.
Menurut Sri Sultan HB X, “Model ini memberikan kesejahteraan yang merata dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.”
Senada dengan itu, KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Ely Kusumastuti, menyebut pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta mendorong tata kelola tambang yang transparan, akuntabel, dan ramah lingkungan.
Ely Kusumastuti menegaskan, “Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan pertambangan yang berkelanjutan dan adil.”
Sinergi antara KPK dan Pemda DIY diharapkan mampu menciptakan pertambangan yang legal, adil, dan berkelanjutan, serta mengembalikan hak rakyat atas sumber daya alamnya sendiri.
Agung / RBTV