Solo – Badan Pangan Nasional tengah melakukan standarisasi beras nasional. Dalam kebijakan terbaru ini, beras nasional akan dibagi menjadi dua jenis saja, yaitu beras umum dan khusus.
Informasi ini disampaikan oleh Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Legi, Kota Solo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, klasifikasi beras nasional terbagi menjadi tiga kategori: premium, medium, dan sub-medium. Namun, sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga membidangi urusan pangan, Zulkifli Hasan, klasifikasi tersebut akan disederhanakan menjadi dua kategori saja.
Menurut Andriko, langkah ini diambil sebagai salah satu solusi untuk menekan maraknya kasus beras oplosan yang kerap merugikan konsumen dan mencederai integritas pasar pangan. Dengan hanya dua kategori—umum dan khusus—diharapkan pengawasan kualitas dan distribusi beras dapat dilakukan lebih efektif.
Sementara itu, di Kota Solo sendiri masih ditemukan peredaran beras oplosan. Dinas Perdagangan Kota Surakarta saat ini tengah melakukan pendataan dan telah melaporkannya kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Rizki Budi Pratama RBTV.