SOLO – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Legi, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan ikan asin yang mengandung bahan pengawet formalin. Tim gabungan mengambil sampel secara acak dari berbagai jenis bahan pangan milik pedagang di Pasar Legi. Hasilnya, masih ditemukan ikan asin yang positif mengandung bahan pengawet berbahaya.
Hasil uji keamanan pangan menunjukkan bahwa sembilan dari lima belas sampel ikan asin yang diambil dari para pedagang Pasar Legi mengandung formalin. Satgas Pangan Polri menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Di sisi lain, Wali Kota Surakarta berkomitmen akan menelusuri asal pemasok ikan asin berformalin tersebut, karena dinilai membahayakan kesehatan konsumen.
Petugas juga memasang stiker merah di kios-kios pedagang yang terbukti menjual ikan asin mengandung formalin. Para pedagang mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang mereka jual mengandung zat berbahaya tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih bahan makanan, khususnya ikan asin. Ikan asin yang baik umumnya berwarna kecokelatan dan tidak terlalu cerah mencolok. Ujar, Respati Ardi / Wali Kota Surakarta
Rizki Budi Pratama / RBTV