YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta akan menambah jumlah Tempat Khusus Merokok (TKM) guna memberikan ruang bagi perokok tanpa mengganggu masyarakat yang tidak meroko


Penambahan TKM ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini menegaskan perlunya ruang merokok yang terpisah agar hak dan kenyamanan warga yang tidak merokok tetap terlindungi.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa saat ini sebagian besar TKM berada di sisi timur kawasan Malioboro. Oleh karena itu, pihaknya akan menambah fasilitas serupa di sisi barat. Ia juga telah meminta dinas terkait untuk melakukan identifikasi dan pemetaan lokasi tambahan TKM.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menyampaikan bahwa sejauh ini telah terdapat 22 TKM di kawasan Malioboro. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 14 TKM yang dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dinas Kesehatan bersama para pemangku kepentingan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lokasi-lokasi yang belum memenuhi standar, sekaligus memastikan fasilitas yang ada dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

Dengan penambahan TKM yang layak, diharapkan upaya menciptakan Malioboro sebagai kawasan sehat dan ramah lingkungan dapat terwujud secara berkelanjutan.

Rinamaulita / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *