Bantul – Sidang perdana perkara perdata yang menyeret Tupon Hadi Suwarno, atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Tupon, sebagai turut tergugat dalam kasus dugaan mafia tanah, digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (tanggal sesuai konteks). Namun, sidang harus ditunda lantaran tergugat utama dan turut tergugat I tidak hadir di ruang sidang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dhitya Kusumaning Prawarni, dengan anggota majelis hakim Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia. Seharusnya, persidangan ini mengagendakan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi dari para pihak.
Namun karena ketidakhadiran Triono selaku tergugat utama dan turut tergugat I, proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Selasa pekan depan, dengan agenda pemanggilan ulang terhadap tergugat dan turut tergugat yang belum hadir.
Gatot Nugroho, Humas Pengadilan Negeri Bantul, menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini majelis hakim memang baru akan memeriksa kelengkapan dokumen serta identitas masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara.
“Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak tergugat dapat hadir agar proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Gatot Nugroho.
Penundaan ini menandai awal dari proses hukum panjang terkait dugaan praktik mafia tanah yang menyeret sejumlah pihak, termasuk nama Mbah Tupon sebagai turut tergugat.
DELLY, RBTV