Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meluncurkan sistem transaksi digital bernama GITARKU (Digitalisasi Transaksi Pasar Kulon Progo) sebagai upaya untuk meningkatkan minat masyarakat dalam berbelanja di pasar tradisional. Salah satu pasar yang mulai menerapkan sistem ini adalah Pasar Wates.

Peluncuran sistem GITARKU ditandai dengan penyerahan simbolis kode QRIS kepada sejumlah pedagang oleh Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko. Dengan sistem ini, masyarakat kini dapat melakukan transaksi secara non-tunai. Selain itu, pedagang juga dimudahkan dalam proses pembayaran retribusi pasar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo, Riyadi Sunarta, menjelaskan bahwa digitalisasi ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kebocoran retribusi yang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Untuk mendukung sistem tersebut, BPD DIY Cabang Wates akan menerjunkan agen Laku Pandai ke sejumlah pasar guna membantu para pedagang dalam melakukan pembayaran secara digital.

“Selain mencegah kebocoran retribusi, sistem ini juga mengedukasi pedagang agar terbiasa dengan pembayaran digital. Ini sejalan dengan upaya modernisasi pasar,” jelas Riyadi Sunarta.

Pada tahap awal, program GITARKU diterapkan di dua pasar, yakni Pasar Wates dan Pasar Bendungan. Ke depan, sistem ini akan diperluas ke seluruh pasar tradisional di wilayah Kulon Progo.

Melalui penerapan GITARKU, diharapkan para pedagang dapat beradaptasi dengan teknologi, mempermudah proses transaksi, serta mencatat keuangan secara lebih tertib dan efisien.


BAGAS, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *