Dua remaja diamankan oleh jajaran Polresta Surakarta karena membawa senjata tajam sepanjang satu setengah meter. Keduanya berdalih hanya ingin berkeliling sambil berfoto dengan clurit tersebut.

Dua remaja asal Boyolali harus menyesali perbuatannya. RGS dan RHS, masing-masing berusia 17 tahun, ditangkap polisi karena berkeliling Kota Solo sambil membawa clurit sepanjang satu setengah meter.

Kepada polisi, mereka mengaku tidak berniat menggunakan senjata tajam tersebut untuk melakukan aksi kejahatan. Mereka berdalih hanya meminjam clurit dari temannya untuk berfoto dan mengunggahnya sebagai status di aplikasi pesan.

Meskipun masih di bawah umur, kedua remaja ini tetap menjalani proses hukum. Namun, mereka tidak dikenakan penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam Tanpa Hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rizki Budi Pratama – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *