SLEMAN Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil meringkus 36 orang tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah DIY. Penindakan ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode 5 hingga 25 Juni 2025.


Para tersangka diketahui merupakan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin, yang mengedarkan miras di lokasi-lokasi terlarang. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 13.522 botol miras golongan A, B, dan C, serta 16 jeriken berisi miras jenis ciu.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal dilakukan melalui penyelidikan di lapangan serta patroli siber. Langkah ini diambil karena penjualan miras kini juga marak dilakukan secara daring (online). Ujar, AKBP Cahyo Wicaksono (Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY)


Penindakan ini mengacu pada peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan. Ancaman hukuman dalam perda ini adalah pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa “penindakan terhadap peredaran miras dilakukan secara masif karena konsumsi minuman beralkohol kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas”. Ujar, Kombes Pol Ihsan (Kabid Humas Polda DIY)


Dari keseluruhan laporan, Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 16 laporan di 16 lokasi berbeda.

Kadir / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *