Sleman – Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali melanjutkan sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo. Sidang dilanjutkan setelah upaya mediasi antara penggugat dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat mengalami kebuntuan atau deadlock.

Sidang lanjutan digelar pada Selasa siang (24 Juni 2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono. Dalam persidangan ini, Komardin hadir sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari UGM.

Setelah mediasi tidak mencapai titik temu, majelis hakim membuka kembali sidang dan melanjutkannya dengan agenda pembacaan gugatan oleh Komardin. Dalam gugatannya, Komardin meminta agar UGM membuka dokumen akademik Joko Widodo saat menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen yang dimaksud antara lain salinan ijazah, skripsi, Kartu Rencana Studi (KRS), dokumen penerimaan mahasiswa baru, hingga dokumen Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Selain menggugat UGM, Komardin juga menggugat dosen pembimbing Joko Widodo, yakni Kasmudjo. Tidak hanya itu, ia turut menggugat UGM secara materiil sebesar Rp69 triliun.

“Saya hanya ingin UGM terbuka, biar publik tahu kebenarannya,” ujar Komardin saat ditemui usai persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono, menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 1 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat. Selanjutnya, sidang dengan agenda tanggapan, replik, dan duplik direncanakan digelar secara daring.


WIDI, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *