SOLO Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, digelar kegiatan pemusnahan ratusan botol minuman keras. Minuman keras ini merupakan barang bukti hasil pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Surakarta terkait penjualan minuman beralkohol.


Usai upacara Hari Ulang Tahun ke-79 Pemkot Surakarta, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, memimpin langsung pemusnahan botol-botol minuman keras tersebut. Walikota beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surakarta memusnahkan minuman keras itu di halaman Balai Kota Surakarta.

Minuman keras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi penegakan Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Penjualan Minuman Beralkohol.

Wali Kota Surakarta, menyatakan bahwa “pemusnahan ini dilakukan dalam rangka penertiban izin. Ia mempersilakan adanya investasi di Kota Solo dan berkomitmen untuk tidak mempersulit proses perizinan”. RESPATI ARDI / WALI KOTA SURAKARTA


Respati juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menegakkan peraturan daerah dan tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apa pun terhadap pelanggaran yang terjadi.

Rizki Budi Pratama / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *