Solo — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menangkap empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang juru parkir di kawasan Makam Bonoloyo, Kota Solo, Jawa Tengah.

Keempat tersangka masing-masing berinisial P alias Kebo, HP alias Bunder, KSG alias Tinus, dan S alias Atin. Mereka ditangkap atas dugaan penganiayaan yang dilatarbelakangi oleh perselisihan pribadi antara korban dan tersangka utama, P.

Menurut keterangan polisi, insiden berawal dari pertengkaran antara korban dan P. Merasa sakit hati, keesokan harinya P mengajak tiga temannya untuk melakukan aksi balas dendam. Mereka kemudian mendatangi korban dan melakukan penyerangan.

P diketahui langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis kerambit, yaitu pisau kecil berbentuk melengkung. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada lengan kiri dan saat ini tengah menjalani perawatan medis.

“Awalnya ribut, terus saya emosi, saya ajak teman-teman,” ujar P dalam keterangan pers di Mapolresta Surakarta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah kerambit, kaus milik korban, dan sepeda motor milik tersangka S.

“Kami mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti yang digunakan saat kejadian,” jelas AKP Engkos Sarkosi, Kabagops Polresta Surakarta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rizki Budi Pratama – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *