Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) resmi menerapkan kebijakan baru terkait proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 149/A/2025.
Dalam Surat Keputusan Bupati Kulon Progo, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, istilah zonasi juga diubah menjadi domisili, sebagai bagian dari penyederhanaan istilah dalam sistem penerimaan.
Secara umum, SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yaitu:
- Jalur Domisili, yang terbagi menjadi Domisili Radius dan Domisili Wilayah
- Jalur Afirmasi, untuk siswa dari keluarga kurang mampu
- Jalur Prestasi, berdasarkan pencapaian akademik maupun nonakademik
- Jalur Mutasi, bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua
Meskipun jalur-jalur tersebut masih sama seperti sebelumnya, terdapat perubahan dalam proporsi kuota penerimaan murid baru. Khusus pada Jalur Domisili Wilayah dan Jalur Prestasi, proses seleksi akan mempertimbangkan nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan nilai rapor siswa. Komposisi penilaiannya adalah 60% dari nilai ASPD dan 40% dari nilai rapor. Ujarnya – Nur Wahyudi / Kepala Disdikpora Kulon Progo
Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Kulon Progo direncanakan dimulai pada pertengahan Juni 2025. Pemerintah daerah berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan transparansi dan kualitas proses penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan di Kulon Progo.
Bagas – RBTV