Sleman – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata terkait penerbitan ijazah sarjana atas nama Presiden Joko Widodo, menolak kehadiran penggugat intervensi. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang berperkara, yaitu penggugat dan tergugat, untuk melakukan mediasi.
Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan dari penggugat intervensi yang bermaksud bergabung dengan penggugat utama dalam perkara penerbitan ijazah sarjana Joko Widodo yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada.
Dalam amar putusan sela yang diawali dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Ketua Majelis Hakim Cahyono menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan permohonan yang diajukan oleh penggugat intervensi, Muhammad Taufiq.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar penggugat intervensi tidak mengikuti jalannya persidangan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mediasi atau upaya perdamaian antara penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Ariyanto, menyatakan bahwa segala hal yang disampaikan oleh pihak tergugat telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. Pihak tergugat pun menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses mediasi.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat intervensi, Andika Dian Prasetyo, menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan setelah gugatan intervensi ditolak. Menurutnya, putusan sela majelis hakim tersebut sudah diperkirakan sebelumnya.
WIDI, RBTV