Kulon Progo – Seorang warga asal Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, menjadi korban penipuan berkedok kerja sama investasi pengurugan tanah oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pengolahan tanah urug.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua pelaku berinisial YS (53) dan SG (32). Keduanya menggunakan modus bisnis fiktif untuk memperdaya korban berinisial R (52), warga Pengasih.
Kasus bermula pada Februari 2025, saat korban bertemu kedua pelaku di sebuah rumah makan di wilayah Girimulyo. Meski baru pertama kali bertemu, pelaku meyakinkan korban bahwa mereka adalah karyawan perusahaan pengolahan tanah urug dan tengah mencari investor.
Pelaku menyampaikan bahwa mereka membutuhkan dana sebesar Rp14.755.000 dan menjanjikan keuntungan Rp5.000 per rit tanah yang diangkut, yang akan langsung ditransfer ke rekening korban setiap hari. Tergiur dengan penawaran tersebut, korban akhirnya mentransfer dana dalam dua tahap.
Namun, setelah dana dikirimkan, keuntungan yang dijanjikan tak pernah diterima. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan, pelaku SG berhasil ditangkap di rumahnya di Kendal, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 22 Mei 2025. Sementara itu, YS sempat kabur dari kediamannya di Cangkringan, Sleman, menuju Semarang, namun akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu siang, 23 Mei 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, atau denda hingga Rp900 juta.
(Bagas / RBTV)