Seorang warga Kapanewon Lendah berinisial KI diamankan oleh pihak Polres Kulon Progo setelah melepaskan tembakan menggunakan airsoft gun ke arah dua anggota Brimob. Aksi tersebut diduga terjadi karena pelaku mengira kedua korban merupakan pelaku kejahatan jalanan atau klitih.

Insiden penembakan ini terjadi di Padukuhan Botokan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, pada Sabtu malam, 31 Mei 2025. Kejadian bermula saat KI, yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, keluar rumah untuk mencari udara segar. Pada waktu yang bersamaan, dua anggota Brimob berinisial NW dan AP melintasi jalan di depan rumah pelaku.

Pelaku yang mengira keduanya sebagai pelaku kriminal secara spontan mengambil airsoft gun miliknya dan melepaskan delapan tembakan—dua tembakan ke udara dan enam tembakan lainnya diarahkan langsung ke arah kedua anggota Brimob tersebut.

Usai insiden, pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Lendah sebelum akhirnya diserahkan ke Markas Polres Kulon Progo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KI mengaku membeli airsoft gun beserta pelurunya melalui platform daring. Ia menyatakan membeli senjata tersebut hanya untuk “gaya-gayaan”.

Pelaku kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tanpa izin.

BAGAS, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *