Polemik ganti rugi atau tukar guling tanah di lokasi berdirinya Pasar Purwo Raharjo, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali mencuat. Ahli waris pemilik tanah atas nama Slamet Siswosuharjo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten.

Sidang atas gugatan tersebut kini telah memasuki agenda mediasi antara pihak penggugat, yaitu ahli waris, dan para tergugat yang terdiri dari Pemerintah Desa Teloyo, Pemerintah Kabupaten Klaten, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten. Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan alias deadlock.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, menegaskan bahwa permintaan tukar guling tanah tersebut sebenarnya telah disepakati sebelumnya oleh pihak tergugat.

Mereka menilai, gugatan ini tidak akan pernah muncul apabila Pemerintah Desa Teloyo memenuhi janjinya untuk melakukan tukar guling tanah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sengketa kepemilikan tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Dua tahun kemudian, pada 2020, Pemerintah Desa Teloyo sempat menggugat ahli waris ke Pengadilan Negeri Klaten dan memenangkan perkara tersebut.

Namun, dengan gugatan baru yang diajukan oleh ahli waris, kasus ini kembali mencuat dan kini bergulir di pengadilan. agen judi bola

RIZKI BUDI PRATAMA, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *