YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 14 tersangka dan menyita lebih dari 72 ribu butir obat berbahaya yang dikemas dalam kaleng, toples, hingga plastik.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir oleh Satres Narkoba Polresta Yogyakarta. Ribuan butir obat-obatan tersebut diduga termasuk dalam kategori obat daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan diawasi ketat.

Puluhan ribu butir obat tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari kaleng, toples, hingga plastik bening. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 14 tersangka, beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Adapun inisial para tersangka antara lain: BHP, JSW, AAR, GK, BTW, FA, DHS, FK, DYK, TH, AM, D, NB, dan PTJ.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah menjual obat-obatan tersebut secara daring (online), baik melalui jasa ekspedisi maupun transaksi langsung.

“Modus yang digunakan adalah penjualan melalui media sosial atau aplikasi percakapan, lalu dikirim melalui ekspedisi atau diserahkan langsung kepada pembeli.” ujarnya AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Agung – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *