KULON PROGO – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) turut menyaksikan langsung tahapan pelaksanaan peledakan tambang batu andesit. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan kegiatan tambang bagi warga dan pekerja, serta dampaknya terhadap lingkungan.

Pemda DIY terus berupaya agar seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Yogyakarta berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini Pemda DIY tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan. Raperda ini tidak hanya bertujuan untuk melegalkan aktivitas pertambangan, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian agar kegiatan tambang dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.

Belum lama ini, perwakilan dari dinas terkait meninjau kegiatan pertambangan batu andesit di Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Di lokasi tersebut telah dilakukan uji coba peledakan batu andesit yang dirancang sesuai rencana pengaturan dalam Raperda, terutama terkait aspek keamanan masyarakat, keselamatan pekerja tambang, serta dampak terhadap lingkungan sekitar.


“Pemantauan kami bertujuan memastikan proses tambang tidak membahayakan warga dan tetap memperhatikan lingkungan.” ujarnya Anna Rina Herbranti – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY

Dari sisi produktivitas, terdapat empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini aktif beroperasi di wilayah tersebut. Setiap IUP diperkirakan mampu memproduksi hingga 1.000 ton batu andesit per hari. Dengan demikian, total produksi batu andesit dari empat IUP tersebut mencapai sekitar 4.000 ton per hari, yang sebagian besar disuplai ke wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

“Raperda ini juga akan mengatur soal reklamasi pasca-tambang, agar lahan bekas tambang bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan yang bermanfaat dan berkelanjutan.” ujarnya Aslam Ridlo – Ketua Pansus Pertambangan DPRD DIY

Dengan langkah ini, Pemda DIY menegaskan komitmennya untuk mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab, sesuai aturan, serta mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.

Bagas – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *