SLEMAN – Kasus penggantian pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil BMW yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas dari pelat nomor F menjadi pelat nomor B menimbulkan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin seseorang yang bukan anggota polisi dapat mengganti pelat nomor tersebut tanpa diketahui oleh petugas yang berjaga di Polsek Ngaglik, Sleman?
Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo.
Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa mobil BMW yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan korban Argo Ericko Achfandi meninggal dunia dan menjadikan pengemudi mobil, Christiano, sebagai tersangka, disimpan di bawah pengawasan Polsek Ngaglik, Sleman.
Namun, lokasi Polsek Ngaglik dinilai cukup terbuka karena berada di kawasan yang berdekatan dengan kantor lain, permukiman warga, serta diapit oleh jalan kampung. Hal ini menyebabkan siapa pun dapat dengan mudah mendekati lokasi tempat barang bukti tersebut disimpan.
“Tempat penyimpanan memang cukup terbuka. Namun, untuk mendukung pengawasan, kami telah memasang sejumlah kamera pengawas yang dapat merekam seluruh aktivitas di sekitar area penyimpanan.” ujarnya Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman
Berkat rekaman kamera pengawas tersebut, pihak kepolisian dengan cepat dapat mengidentifikasi pelaku yang melakukan penggantian pelat nomor kendaraan tanpa izin.
Widi – RBTV