SLEMAN – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta olah TKP ulang dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA), Polresta Sleman resmi menetapkan pengemudi mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC, Christiano Pangarapenta, sebagai tersangka. Christiano merupakan warga Jalan Haji Khair, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Olah TKP ulang dilaksanakan pada Selasa siang di lokasi kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Palagan, Sinduadi, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil sedan BMW dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 373 PCG yang dikendarai Argo Aricko Achfandi, warga Depok, Jawa Barat.
Baik pengemudi mobil maupun pengendara motor sama-sama tercatat sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam insiden tragis tersebut, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis kecelakaan lalu lintas, polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Kepolisian juga membantah rumor yang beredar di media sosial bahwa Christiano saat kejadian dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat-obatan terlarang. Hasil olah TKP dan analisis TAA menunjukkan bahwa penetapan tersangka murni berdasarkan pelanggaran lalu lintas.
“Dari hasil penyelidikan, sejak awal kami tegaskan bahwa pelat nomor kendaraan BMW tersebut adalah pelat B, bukan pelat F seperti yang sempat viral di media sosial,” ujar Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.
Tim Kabar Jogja – RBTV.