Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menegaskan bahwa ekspor kelapa bulat tetap diperbolehkan. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan besaran tarif ekspor kelapa guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar internasional dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik terkait bea ekspor kelapa. Menteri Perdagangan Budi Santosa menyatakan bahwa regulasi terkait tarif ekspor diharapkan segera dirilis dalam beberapa minggu ke depan. Meski demikian, besaran tarifnya masih dalam pembahasan dan belum dapat diumumkan.

“Kami ingin memastikan adanya keseimbangan antara volume kelapa yang diekspor dengan kebutuhan domestik. Oleh karena itu, pengaturan mengenai tarif ekspor menjadi penting untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santosa.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan tata kelola ekspor kelapa serta memberikan jaminan bagi sektor perdagangan tanpa mengabaikan kepentingan dalam negeri.

WIDI, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *