Sleman – Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Sidang yang berlangsung pada Kamis siang ini menghadirkan Komardin sebagai penggugat, sementara pihak UGM diwakili oleh tim kuasa hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Fakultas Kehutanan serta dosen pembimbing akademik Jokowi. Dalam jalannya persidangan, muncul penggugat intervensi yang diwakili Muhammad Taufiq, namun karena belum dapat melengkapi dokumen yang diperlukan, sidang akhirnya ditunda.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang hingga 28 Mei 2025 sambil menunggu kelengkapan berkas.

Ketua Majelis Hakim Cahyono menyatakan bahwa kelengkapan berkas harus dipenuhi agar sidang dapat dilanjutkan sesuai prosedur.

Komardin, selaku penggugat, mengungkapkan bahwa gugatan ini dilayangkan guna membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai UGM selama ini bungkam mengenai polemik tersebut, padahal institusi tersebut adalah pihak yang mengeluarkan ijazah.

“Gugatan ini kami ajukan agar UGM mau memberikan klarifikasi terhadap ijazah Presiden Joko Widodo,” ujar Komardin.

Sementara itu, kuasa hukum UGM, Ariyanto, menyampaikan keberatan atas kehadiran penggugat intervensi di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa permohonan intervensi belum diterima oleh majelis hakim.

Sebelumnya, advokat Komardin menggugat pimpinan UGM hingga dosen pembimbing akademik Jokowi ke PN Sleman dengan tuntutan senilai 69 triliun rupiah.

WIDI, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *