Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mendatangi manajemen sebuah toko pendingin ruangan (AC) di Kota Solo, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut diduga menahan ijazah milik mantan karyawannya.
Aksi Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, sempat menarik perhatian warga di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Serengan, Kota Solo. Respati mendatangi salah satu toko AC yang berada di kawasan tersebut.
Kedatangan orang nomor satu di Kota Solo ini bukan untuk membeli pendingin ruangan, melainkan untuk menyerahkan surat undangan klarifikasi atas aduan dugaan penahanan ijazah milik salah satu mantan karyawan.
Sayangnya, pemilik toko tidak berada di lokasi saat itu. Salah satu pegawai kemudian menghubungkan Respati dengan pemilik toko melalui panggilan telepon.
Dalam percakapan via telepon, pihak toko membenarkan adanya penahanan ijazah. Bahkan, manajemen mengakui bahwa mereka tidak hanya menahan satu, tetapi beberapa ijazah milik eks pegawai karena sejumlah alasan.
Meski demikian, Respati menegaskan bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah dengan alasan apa pun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Respati menambahkan, Pemerintah Kota Surakarta akan menindak tegas praktik serupa, bahkan hingga pada pencabutan izin usaha jika perusahaan masih melakukan tindakan penahanan ijazah.
Sementara itu, berdasarkan data Pemkot Surakarta, hingga saat ini tercatat sedikitnya 26 kasus aduan terkait penahanan ijazah.
Rizki Budi Pratama – RBTV