Lesunya tingkat hunian di Yogyakarta dalam beberapa waktu terakhir mulai berdampak signifikan terhadap kondisi finansial para pelaku usaha. Menyikapi situasi ini, sejumlah pelaku usaha hotel mengajukan permohonan relaksasi pajak kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penurunan okupansi hotel belakangan ini diperkirakan mencapai angka signifikan akibat beberapa faktor, termasuk kebijakan larangan study tour serta kondisi ekonomi global yang dinamis. Hal ini membuat pendapatan hotel-hotel di Yogyakarta mengalami penurunan yang cukup tajam, yang tentu mengancam keberlangsungan operasional dan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Guna mengantisipasi hal tersebut terjadi, pelaku usaha perhotelan telah mengajukan permohonan relaksasi pajak dan retribusi ke Pemkot Yogyakarta. Relaksasi diajukan langsung oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY sebagai wadah resmi pelaku industri perhotelan.
Atas aduan tersebut, Pemkot Yogyakarta akan melakukan survei untuk memastikan pengaruh dari efisiensi anggaran oleh pemerintah.
Di Kota Yogyakarta sendiri, jumlah hotel mencapai lebih dari 700, baik hotel berizin maupun tidak berizin. Selama ini, hotel adalah penyumbang pendapatan asli daerah terbesar yang tahun lalu angkanya mencapai Rp64,6 miliar.
AGUNG RBTV