Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada segera melakukan pemeriksaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru besar Fakultas Farmasi PTN tersebut. Pemeriksaan ini berbeda dengan yang telah dilakukan sebelumnya.
Setelah mendapat sanksi pemberhentian sebagai dosen dan jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi, yang berdasar hasil pemeriksaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Profesor EM akan menjalani pemeriksaan khusus untuk menangani pelanggaran melalui Tim Pemeriksa Kepegawaian.
Tim ini merupakan jawaban atas permintaan kementerian setelah sebelumnya UGM menyampaikan rekomendasi pemberhentian EM sebagai ASN dan sebagai guru besar.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menyebutkan modus dan jumlah korban: sebanyak 13 korban menjadi korban setelah berkomunikasi untuk kepentingan skripsi, tesis, disertasi, maupun bimbingan untuk lomba ilmiah.
(Widi/RBTV)