Kepolisian Sektor Sewon Polres Bantul mengamankan dua remaja warga Godean, Sleman, karena diduga melakukan aktivitas pembuatan petasan ilegal dan memiliki bahan peledak seberat 3,3 kilogram bahan dasar petasan.

Kepolisian Sektor Sewon Bantul berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai penjuala dan perakit petasan ilegal. Dari proses penyidikan, dua remaja berinisial N.A.N (19 tahun) dan R.N.A (18 tahun) melakukan aktivitas jual beli petasan ilegal selama bulan Ramadhan ini.

Awal mula kasus ini terungkap karena banyaknya laporan masyarakat di wilayah Kapanewon Sewon yang resah dengan banyaknya petasan yang membuat lingkungan tidak kondusif dan membahayakan sekitar.

Polisi kemudian melakukan pengamatan di lokasi yang sering menjadi objek lokasi peledakan petasan. Dari hasil pengamatan tersebut, polisi kemudian mencurigai dua orang remaja yang melakukan transaksi di tempat tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui membuat petasan dan mercon untuk dijual dan diedarkan, namun dalam skala kecil.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 87 selongsong petasan serta bubuk yang diduga bahan peledak seberat 3,3 kilogram. Dari hasil temuan tersebut, kedua pelaku langsung dilakukan penahanan.

Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun penjara.

DELLY, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *