KULON PROGO – Daging tak layak konsumsi seberat sekitar 30 kilogram ditemukan oleh petugas di salah satu lapak pedagang saat melakukan sidak gabungan di Pasar Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Daging tersebut kemudian diamankan dan tidak diperbolehkan untuk dijual. Pedagang mengungkapkan bahwa daging yang sudah tidak layak ini memang tidak akan dijual, melainkan disortir dan akan digunakan sebagai pakan ikan, sesuai titipan dari salah satu pengepul dari jagalan.
Selain itu, petugas juga menemukan makanan, minuman, dan bumbu kemasan berbagai merek yang sudah kadaluwarsa di lapak pedagang. Produk-produk tersebut akhirnya disita, dan pedagang diberikan pembinaan.
Pada sidak kali ini, petugas juga menemukan tiga jenis ikan asin, yakni cumi, teri nasi, dan blebeken, yang dijual pedagang mengandung formalin dengan kandungan antara 10 hingga 20 persen.
BAGAS RBTV