SLEMAN – Polda DIY berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan menangkap pria asal Sleman berinisial AM. Tersangka memodifikasi tangki mobilnya dari kapasitas semula hanya 40 liter menjadi 100 liter.

Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan pada Jumat, 7 Maret 2025, setelah ada laporan masyarakat. Tiga lokasi SPBU yang dicurigai menjadi tempat tersangka beroperasi yakni SPBU Candisari, SPBU Sentolo, dan SPBU Sidorejo.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu kendaraan Isuzu Panther yang telah berulang kali melakukan pengisian solar di salah satu SPBU wilayah Godean. Pihaknya mengamankan langsung pelaku yang merupakan pemilik dan sekaligus operator dari mobil minibus ini yaitu tersangka AM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, selain memodifikasi tangki BBM, pelaku juga membeli barcode MyPertamina secara online.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu satu unit minibus yang telah diubah kapasitas tangkinya, sepuluh barcode yang dibeli secara online, dan sebelas nomor pelat yang digunakan untuk menyesuaikan barcode-nya.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, dengan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Kadir, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *