Tiga orang dalam satu komplotan yang terdiri dari dua orang pelajar dan seorang lainnya residivis, ditangkap jajaran Polsek Mlati, Sleman. Ketiganya terlibat dalam aksi penjambretan yang terjadi beberapa belas meter dari kantor Polsek Mlati.

Setelah berkumpul dan menenggak miras pada hari Jumat, tiga orang yakni F.A.U., 17 tahun dan F.A., 19 tahun keduanya pelajar di Sleman serta seorang lainnya berinisial A.R.P., 20 tahun yang merupakan seorang residivis, mencari mangsa yang bisa dijambret. Namun dalam perjalanan tersebut mereka disalip oleh seorang perempuan. Tak terima disalip, akhirnya terjadi kejar-kejaran.

Akhirnya perempuan yang berinisial J.A.D., warga Trihanggo, Sleman berhasil dipepet di Cebongan, lokasi yang hanya beberapa puluh meter dari Polsek Mlati. Ketiganya kemudian merebut tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar 740 ribu dan surat-surat lainnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sleman, dan hanya dalam waktu singkat, kasus tersebut dapat diungkap.

Kompol Irwiantoro mengatakan, Ketiga penjambret tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

WIDI, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *