Pelaku UMKM, Penyelenggara Event, dan Serikat Pekerja di Kulon Progo Menyerukan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014Perwakilan dari pelaku UMKM, penyelenggara event, hingga serikat pekerja yang tergabung dalam elemen ekosistem industri hasil rokok se-Kabupaten Kulon Progo menyatakan penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka menilai bahwa penerapan Perda tersebut jauh dari asas keadilan, terutama bagi pelaku usaha dan penyelenggara event yang menerima dampak akibat berkurangnya dukungan dari produk tembakau.

Setyo Priyono, perwakilan pelaku UMKM, menyatakan bahwa Perda tersebut perlu direvisi untuk menjunjung tinggi asas keadilan bersama. “Untuk UMKM sehingga nanti kami mohon, UU Perda ini bisa direvisi dengan menjunjung tinggi asas keadilan bersama. Sehingga ruang bagi teman-teman dan saudara-saudara yang merokok diberi lingkungan, dan kami yang tidak merokok juga diberi lingkungan yang sama. Esensinya ketika keadilan itu terganggu pasti akan menjadi masalah.”

Rachmat Bayu Firdaus, perwakilan penyelenggara acara, menambahkan bahwa Perda tersebut telah berdampak pada kegiatan event di Kulon Progo. “Perokok ini adalah pemilik dana yang besar untuk kegiatan seperti ini. Sehingga selama alasan KTR atau Perda bebas iklan rokok ini berlaku, hampir tidak ada kegiatan skala besar dari perusahaan rokok, dan juga akhirnya Kulon Progo ketinggalan dari kegiatan tersebut.”

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari masing-masing elemen menandatangani surat pernyataan sikap penolakan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2014. Surat tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk dipertimbangkan.

Bagas, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *