SLEMAN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman berhasil menangkap enam orang yang mengaku sebagai wartawan media online atas dugaan kasus pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial KOB di wilayah Sleman. Polisi kini mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan serupa untuk segera melapor. Identitas pelapor dijamin akan dirahasiakan.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah perempuan. Modus yang mereka gunakan adalah mendatangi korban dan menuduhnya telah keluar dari sebuah hotel bersama seorang pria yang bukan suaminya. Para tersangka kemudian meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp300 juta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan di media mereka. Korban yang panik akhirnya melakukan negosiasi dan menyepakati pembayaran sebesar Rp80 juta. Sebagai tanda kesepakatan awal, korban terlebih dahulu mentransfer uang sebesar Rp15 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 12 Februari 2025, para pelaku berhasil ditangkap dan kini telah menjalani penahanan di Polresta Sleman.

Sebagai barang bukti, polisi menyita delapan lembar kartu identitas pers yang diterbitkan oleh media tempat mereka bekerja, sejumlah ponsel, dua unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, Polresta Sleman masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan kejahatan serupa yang terjadi di wilayah Jakarta.

Widi, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *