Tim Reskrim Polsek Kasihan, Bantul, berhasil mengungkap kasus penggelapan puluhan sepeda motor milik warga Kasihan, Bantul. Pelaku berinisial ST (43) diketahui berdomisili tidak jauh dari lokasi rental yang menjadi korban.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DN, pemilik rental motor. Korban mengaku telah melakukan transaksi penyewaan 20 unit sepeda motor jenis matic dengan tersangka, namun pembayaran tidak berjalan lancar.

Merasa curiga, korban menanyakan keberadaan kendaraan yang dirental. Namun, tersangka selalu mengelak dan memberikan alasan yang tidak jelas.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kasihan. Polisi pun berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 20 unit kendaraan yang telah digelapkan.

Tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Delly Nur Wijaya | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *