SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman menanggung biaya perawatan pengobatan bagi para korban keracunan maksimal lima juta rupiah per orang. Besaran biaya yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Sleman itu sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman tentang Jaminan Pengaman Sosial (JPS).
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kesehatan menyiapkan anggaran sebesar lima juta rupiah per orang yang menjadi korban keracunan di Lumbungrejo, Tempel, Sleman. Anggaran tersebut akan dicairkan langsung ke rumah sakit atau klinik yang merawat para korban. Karena itu, rumah sakit atau klinik serta puskesmas yang merawat para korban keracunan tersebut dapat mengajukan klaim biaya melalui JPS ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dengan disertai identitas korban, resume medis, dan biaya perawatan.
“Penanganan untuk selanjutnya adalah membiayai para korban keracunan makanan sesuai dengan Perbub yang dikeluarkan oleh Sleman tentang Jaminan Pengamanan Sosial (JPS). Artinya nanti rumah sakit dapat mengklaim JPS melalui Dinas Kesehatan.” Ujar Cahya Purnama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Biaya tersebut juga berlaku bagi 37 warga Mlati yang juga mengalami keracunan ketika menyantap hidangan dalam pertemuan Dasa Wisma di lingkungan mereka. Sedangkan di Lumbungrejo, Tempel, Sleman, korban keracunan mencapai 160-an orang.
Widi, RBTV