Satreskrim Polres Bantul menetapkan Agus Prasetya, warga Karangjati, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sebagai tersangka pembunuhan istrinya yang bernama Watiyem.
Perbuatan nekat pelaku dilakukan karena Watiyem akan menggugat cerai dirinya.
Penangkapan pelaku pembunuhan ini dilakukan Polres Bantul usai melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan pada korban yang meninggal saat ditemukan terbungkus kain di rumahnya.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku yang tak lain adalah suaminya mengaku bahwa hal ini dilakukan karena tidak mau digugat cerai oleh istrinya. Saat kejadian, dirinya melihat linggis di dekat pintu dan memukulkannya ke leher korban hingga jatuh tak sadarkan diri, lalu meninggal.
Kepolisian saat ini masih mendalami keterangan tersangka hingga digelar gelar perkara.
Delly Nur Wijaya RBTV