Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid, menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berpotensi memberi izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola kegiatan tambang mineral dan batu bara. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan fungsi utama perguruan tinggi yang seharusnya fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Fathul Wahid menyampaikan, “Kalau saya ditanya terkait itu, sebetulnya saya tidak setuju. Kampus tidak seharusnya terlibat dalam hal tersebut, karena wilayah perguruan tinggi seharusnya tidak mencakup kegiatan komersial seperti itu. Tentu ada bagian kampus yang mendidik ahli di bidang tersebut, namun prosesnya harus dilakukan dengan etika yang tinggi untuk memastikan keberlangsungan lingkungan tetap terjaga.”
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tujuan akademik dan dampak sosial serta lingkungan. “Jangan sampai kampus justru terfokus pada keuntungan finansial semata, yang bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan wilayah di sekitar area tambang,” tambah Fathul Wahid.
Rektor UII itu mengingatkan agar perguruan tinggi tetap berfokus pada visi dan misi utamanya, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Menurutnya, hal ini jauh lebih bermanfaat dan relevan bagi perkembangan sosial dan lingkungan. “Sebagai lembaga pendidikan, lebih baik kampus fokus pada misi utama, daripada terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan ketimpangan sosial,” tutupnya.
Sebagai informasi, RUU yang sedang dibahas ini mencakup perubahan yang memungkinkan perguruan tinggi untuk mendapat izin mengelola sektor mineral dan batu bara, yang menjadi perhatian banyak pihak, termasuk akademisi dan aktivis lingkungan.